JAKARTA –
Sindikat penipuan CPNS diduga memanfaatkan situs atau website untuk menjaring
calon korbannya. Untuk mencegah timbulnya korban baru dan memberikan efek jera
kepada pelaku, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes POLRI.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya
menemukan setidaknya ada 17 website yang belakangan ini mengunggah berita
bohong tentang penerimaan CPNS tahun 2016, lengkap dengan jadwalnya. “Padahal,
sampai saat ini pemerintah belum memutuskan adanya program penerimaan CPNS
tahun 2016,” ujarnya usai melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (9/2).
Herman
khawatir, informasi bohong itu sengaja diunggah untuk menjaring calon korban
agar masyarakat yang membacanya merasa yakin terhadap informasi yang diunggah.
“Ini bisa berimplikasi kepada penipuan masyarakat. Mereka mengiming-imingi
masyarakat untuk menjadi CPNS dengan meminta imbalan sejumlah uang,” kata
Herman.
Dia
menduga penipuan melalui website ini dilakukan oleh sindikat, yang modusnya
diawali dengan penyebaran berita bohong di website. Setelah informasi di
website tersebar, sindikat ini bergerak dengan mengiming-imingi masyarakat
untuk masuk CPNS. Mereka juga menjerat para tenaga honorer, dengan memberi
informasi palsu bahwa masih ada quota penerimaan CPNS. “Mereka ini diminta uang
mulai dari lima puluh juta hingga seratus juta rupiah,” ujarnya.
Herman
menambahkan, pihaknya sudah banyak menerima laporan masyarakat dari berbagai
daerah terkait penipuan tersebut. Disebutkan, ada yang dari Cilacap, Lampung,
dan Maluku. “Bahkan di Jawa Barat korbannya mencapai seribu orang lebih, dan
saat ini sedang ditangani Polda Jawa Barat,” ujar Herman.
Untuk
mencegah terjadinya tindak kejahatan baru, Kemenetrian PANRB melaporkan ke-17
website tersebut, agar informasi yang menyesatkan masyarakat tersebut
dihentikan, dan mendapat tindakan hukum. Mereka diduga melanggar pasal 28 ayat
1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ke tujuh
belas website tersebut diduga melanggar pasal 378 KUHP, yang berbunyi barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun.
Sedangkan
pasal 28 ayat 1 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik. Sedangkan pada pasal 45 UU ITE diatur ancaman
sanksi bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (vd/HUMAS
MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar